Yogyakarta (ANTARA News) - Sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis dipadati ratusan pengunjung hingga meluber ke halaman.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer tersebut menghadirkan terdakwa oknum anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjagan, Kartasura.

Pihak Pengadilan Militer harus memasang sejumlah layar monitor di luar ruangan sidang, agar masyarakat yang tidak dapat masuk ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang hari ini digelar empat agenda persidangan yakni sidang di ruang utama Serda Ucok Tigor Simbolonan, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.

Secara primer mereka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Sidang ruang ke-3 atas nama Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, Sersan Satu Suprapto.

Mereka dijerat pasal primer 340 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Subsider dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan kedua pasal 170 (1) KUHP.

Sidang ke-3 atas nama Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP, Lebih sunsider dierat dengan pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Berkas keempat atas nama Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat dengan pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.