Kemen-ESDM: Penegakan hukum sektor ESDM dengan pembentukan satgas
6 November 2023 20:24 WIB
Tangkapan layar Plt Direktut Jendral Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta pada Senin (6/11/2023). ANTARA/YouTube/Komisi VII DPR RI Channel
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah tengah merancang langkah penegakan hukum, salah satunya melalui pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menindak bentuk pelanggaran hukum di sektor ESDM.
"Beberapa minggu yang lalu, 3 minggu yang lalu saya sudah rapat dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) di mana sedang dirancang untuk Keppres (Keputusan Presiden) penegakan hukum di sektor ESDM," kata Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Bambang menyebutkan terdapat empat satgas yang akan dibentuk di antaranya satgas yang menangani penambangan ilegal. Satgas tersebut dipimpin oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba)
Kemudian ada satgas yang menindak praktik pengeboran minyak ilegal yang dipimpin oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
"Pertama masalah penegakan illegal mining di mana Ditjen Minerba sebagai leading sector-nya kemudian penegakan illegal drilling di mana Ditjen Migas sebagai leading sector-nya," ungkap Bambang.
Selanjutnya yaitu satgas terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dipimpin oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Terakhir adalah satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang dipimpin oleh Ditjen Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik).
"Kemudian mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi di mana kepala BPH Migas sebagai leading sector-nya dan yang keempat menangani pencurian listrik di mana Ditjen Gatrik sebagai leading sector. Jadi ada 4 satgas yang akan menindaklanjuti tentang adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM," ujar Bambang.
Baca juga: Kementerian ESDM tolak 51 RKAB perusahaan batu bara pada 2023
Baca juga: Kementerian ESDM beri penghargaan ke satker dan "stakeholder" berprestasi
Baca juga: Dirjen Migas: Pemenuhan gas domestik tetap jadi prioritas
"Beberapa minggu yang lalu, 3 minggu yang lalu saya sudah rapat dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) di mana sedang dirancang untuk Keppres (Keputusan Presiden) penegakan hukum di sektor ESDM," kata Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Bambang menyebutkan terdapat empat satgas yang akan dibentuk di antaranya satgas yang menangani penambangan ilegal. Satgas tersebut dipimpin oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba)
Kemudian ada satgas yang menindak praktik pengeboran minyak ilegal yang dipimpin oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
"Pertama masalah penegakan illegal mining di mana Ditjen Minerba sebagai leading sector-nya kemudian penegakan illegal drilling di mana Ditjen Migas sebagai leading sector-nya," ungkap Bambang.
Selanjutnya yaitu satgas terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dipimpin oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Terakhir adalah satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang dipimpin oleh Ditjen Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik).
"Kemudian mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi di mana kepala BPH Migas sebagai leading sector-nya dan yang keempat menangani pencurian listrik di mana Ditjen Gatrik sebagai leading sector. Jadi ada 4 satgas yang akan menindaklanjuti tentang adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM," ujar Bambang.
Baca juga: Kementerian ESDM tolak 51 RKAB perusahaan batu bara pada 2023
Baca juga: Kementerian ESDM beri penghargaan ke satker dan "stakeholder" berprestasi
Baca juga: Dirjen Migas: Pemenuhan gas domestik tetap jadi prioritas
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: