Jakarta (ANTARA) - Arsitek Paul Tan Tanjung mempertanyakan penanganan kasus penipuan melalui pembelian saham senilai Rp20 miliar diduga melibatkan pengusaha perhotelan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Paul mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/463/K/II/2019/RJS tertanggal 27 Februari 2019.

“Sekitar sejak tiga tahun lalu berkas perkaranya sudah dilimpahkan berkali-kali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Paul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Paul mengungkapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Franky Tjahyadikarta sebagai tersangka sejak 2020 atau tiga tahun lalu.

Baca juga: Polres Jaksel bekuk penipu jual beli mobil daring bermodus GPS palsu
Namun, menurut Paul Tan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas berita acara atau P-19 sebanyak tiga kali. Padahal penyidik Kepolisian telah melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

Karena tidak ada perkembangan, Paul bersama kuasa hukumnya dari Kantor AFS Partnership mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

“Saya bersama kuasa hukum akhirnya dapat bertemu dengan Bapak Hafiz selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan kasus saya,” ujar Paul.

Paul Tan melaporkan rekan bisnisnya, Franky Tjahyadikarta terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas transaksi jual beli saham PT Kahale Mustika Kencana dan PT Sutera Morosi Kahale pada 2017.

Sesuai perjanjian, Paul Tan menyebutkan,
Franky Tjahyadikarta sepakat membayar saham dan memberikan kompensasi secara bertahap dan menggunakan lima lembar cek untuk jaminan pembayaran serta transaksi jual-beli saham tersebut.

Baca juga: Sudin Kominfotik Jakbar sampaikan tujuh cara cegah penipuan siber
Namun, saat Paul Tan mencairkan empat lembar dari lima cek dari Franky ditolak pihak bank karena dana tidak cukup, bahkan rekening telah ditutup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah memerintahkan penyidik untuk melengkapi berkas berita acara kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 dari jaksa. Kami berharap setelah dilengkapi berkas tersebut bisa P21 dan dianggap lengkap,” tutur Bintoro.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan berkas kasus dengan tersangka Franky Tjahyadikarta masih berada di penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.