Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan calon kontraktor dan subkontraktor secara tidak sah dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan sebelum diumumkannya lelang pengadaan proyek BTS.

"Terdakwa Yohan Suryanto juga tidak pernah bertemu dengan calon kontraktor maupun subkontraktor," kata Benny Daga, kuasa hukum Yohan Suryanto, dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Benny, pertemuan dengan Anang Achmad Latif, Elvano Hotarangan, dan Feriandi Mirza, pada tahun 2020—2022 hanya meeting online (pertemuan daring) melalui zoom dan ada diskusi via grup. Namun, tidak satu pun melibatkan calon kontraktor atau subkontraktor. Benny menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan vendor mana pun untuk mengatur tender dan harga pesanan.

"Kajian yang dilakukan terdakwa Yohan Suryanto sesuai dengan kaidah," kata Benny.

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan digelar pada hari Rabu (8/11) di PN Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun penjara.

Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Selain itu, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Terdakwa korupsi BTS 4G janji aktif selamatkan uang negara usai bebas
Baca juga: Yohan Suryanto minta hakim buka blokir rekening terkait kasus BTS 4G