Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Baca juga: Bahan baku berlimpah, Babel gandeng Pertamina bangun pabrik katalis

Baca juga: Menteri ESDM apresiasi Pertamina atas inisiasi uji coba katalis


"Terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.

Meski demikian Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.

"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," ujarnya.

Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.

"Saat ini KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap orang orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero," tambah Ali.

Dia menjelaskan tindakan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," tuturnya.