"Areal untuk tawaf hanya ada di lantai satu akibatnya hanya mampu menampung 22 ribu orang per jam, padahal sebelumnya dengan lantai 2 dan 3 mampu menampung 40 ribu orang per jam. Ini sangat padat jadi kita mengkhawatirkan keselamatan yang berusia lanjut dan berkursi roda," katanya di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu malam.
Saat memberikan pembekalan bagi Petugas Penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi, ia menjelaskan, lantai 2 dan 3 Masjidil Haram sudah terpotong karena akan digabungkan dengan sebuah masjid, namun pekerjaan itu belum tuntas sehingga tidak bisa digunakan untuk tawaf.
"Dalam pekan ini, kami akan umumkan daftar calon jamaah haji yang ditunda termasuk juga mereka yang sudah pernah beribadah haji. Ini untuk memberikan kepastian bagi calon jamaah," katanya.
Ia memastikan mereka yang tertunda akan berangkat haji tahun 2014 dengan biaya yang sama dengan tahun 2013.
"Akibat pengurangan ini, ada potensi kerugian sekitar Rp800 miliar, antara lain karena biaya transportasi udara yang naik, pemutusan kontrak pemondokan, dan membayar selisih biaya haji bagi mereka yang yang tertunda," katanya.
Ia menegaskan, jumlah kloter juga akan berkurang dari 484 kloter menjadi 387 kloter, dan dampak lainnya yaitu petugas kloter akan berkurang.
Kepada para petugas haji, Anggito meminta agar kesiapan untuk melayani lebih ditingkatkan karena tahun ini cuaca di Arab Saudi cukup panas yaitu antara 45 sampai 53 derajat Celsius dan padatnya situasi tawaf di Masjidil Haram.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama belum lama ini menerima surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan pemotongan kuota haji untuk Indonesia sebesar 20 persen.
Dalam surat itu disampaikan, keluarnya kebijakan itu, akibat lambatnya penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram sehingga demi terjaminnya keselamatan jamaah haji, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji untuk seluruh negara.
Dengan pemotongan kuota itu terjadi penurunan jamaah haji Indonesia, dari tahun lalu 211.000 jamaah menjadi 168.800 jamaah pada tahun 1434 Hijriah.
(B013/M026)