Pemprov sampaikan hasil kajian penggabungan Kabupaten Berau ke Kaltara
6 November 2023 15:41 WIB
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan sambutan di hadapan peserta kegiatan laporan akhir kajian studi kelayakan penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara, di Tabjung Selor, Kaltara, Senin (6/11/2023). ANTARA/Muh. Arfan.
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja sama Universitas Borneo Tarakan (UBT) menyampaikan laporan akhir kajian studi kelayakan penggabungan Kabupaten Berau ke provinsi tersebut.
"Semoga laporan akhir ini wadah tepat dan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan penggabungan wilayah," kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Gubernur Kalimantan Utara mengajak Kabupaten Berau yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk bergabung menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Zainal mengatakan Kabupaten Berau adalah bagian sejarah dan salah satu daerah yang menginisiasi pemekaran terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, bersama dengan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
"Saat ini rentang kendali dan jarak pelayanan dengan Samarinda (ibukota Kalimantan Timur) sangat jauh, sekitar 15 jam dari Berau. Dibandingkan dengan jarak pelayanan jika ke Tanjung Selor, ibukota Provinsi Kalimantan Utara, hanya memakan waktu satu jam melalui jalur darat," kata Zainal.
Adapun dokumen laporan akhir kajian penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Dia mengatakan kajian tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Penggabungan daerah berdasarkan peraturan tersebut terdapat 11 faktor yang dikaji, yakni kependudukan; kemampuan ekonomi; potensi Daerah; kemampuan keuangan; sosial budaya; sosial politik; luas daerah.
"Selain itu, faktor pertahanan; keamanan; tingkat kesejahteraan masyarakat; dan tentang kendali," ujarnya.
Dokumen yang disampaikan tim LPPM UBT bahwa hasil survei (pimpinan OPD, DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat) menunjukkan sebagian responden setuju dan sebagian tidak setuju dengan alasan berbeda-beda.
Dalam kajian tersebut terdapat 35 indikator, penggabungan masih mempunyai skoring layak. Kemudian dari hubungan antarfaktor, khususnya antarinvestasi terhadap indikator makro lainnya dalam jangka panjang, penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara juga dikategorikan layak.
"Semoga laporan akhir ini wadah tepat dan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan penggabungan wilayah," kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Gubernur Kalimantan Utara mengajak Kabupaten Berau yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk bergabung menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Zainal mengatakan Kabupaten Berau adalah bagian sejarah dan salah satu daerah yang menginisiasi pemekaran terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, bersama dengan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
"Saat ini rentang kendali dan jarak pelayanan dengan Samarinda (ibukota Kalimantan Timur) sangat jauh, sekitar 15 jam dari Berau. Dibandingkan dengan jarak pelayanan jika ke Tanjung Selor, ibukota Provinsi Kalimantan Utara, hanya memakan waktu satu jam melalui jalur darat," kata Zainal.
Adapun dokumen laporan akhir kajian penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Dia mengatakan kajian tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Penggabungan daerah berdasarkan peraturan tersebut terdapat 11 faktor yang dikaji, yakni kependudukan; kemampuan ekonomi; potensi Daerah; kemampuan keuangan; sosial budaya; sosial politik; luas daerah.
"Selain itu, faktor pertahanan; keamanan; tingkat kesejahteraan masyarakat; dan tentang kendali," ujarnya.
Dokumen yang disampaikan tim LPPM UBT bahwa hasil survei (pimpinan OPD, DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat) menunjukkan sebagian responden setuju dan sebagian tidak setuju dengan alasan berbeda-beda.
Dalam kajian tersebut terdapat 35 indikator, penggabungan masih mempunyai skoring layak. Kemudian dari hubungan antarfaktor, khususnya antarinvestasi terhadap indikator makro lainnya dalam jangka panjang, penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara juga dikategorikan layak.
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: