Mendagri: data penerima BLSM disinkronkan dengan e-ktp
19 Juni 2013 20:02 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman (kiri) mendengarkan pandangan fraksi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana perubahannya terkait dengan pemberlakuan e-KTP. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan data jumlah penerima program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) disinkronkan dengan data kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).
"Ada survei khusus tentang jumlah warga miskin. Survei itu di`sampling`kan lagi dengan e-ktp. Ini yang membuat jumlahnya semakin akurat," kata Gamawan di Jakarta, Rabu, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Pendistribusian BLSM rencananya dilakukan melalui mekanisme pembagian beras miskin (raskin), dengan menggunakan kartu elektronik yang terhubung dengan nomor kartu keluarga (KK) penerima.
Terkait akurasi jumlah penerima BLSM, ada kriteria yang diterapkan dalam menentukan keluarga penerima program bantuan kompensasi tersebut.
Mendagri juga mengatakan kartu raskin tersebut rencananya juga akan diintegrasikan dengan program bantuan lain, seperti Bantuan Keluarga Harapan (BKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan beasiswa.
"Nantinya, kami harapkan satu kartu itu untuk semua dan ini dibahas terus dengan kementerian terkait. Kriteria awal (penerima) sudah dilakukan sebelum survei," jelasnya.
Mendagri menegaskan kembali bahwa setiap daerah harus menjalankan program bantuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional.
Meskipun ada kepala daerah yang diusung oleh partai politik penolak pemberian program BLSM, Mendagri memperingatkan bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk semua masyarakat.
"Kalau yang bersangkutan (kepala daerah) tidak setuju secara pribadi kemudian sampai ke dinas tentu itu merugikan rakyat di daerahnya. Rakyat itu tidak hanya dari satu partai saja," katanya.
Mendagri menghormati aspirasi kepala daerah untuk mengalihkan program bantuan kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing daerah.
Namun seluruh program nasional, termasuk BLSM, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan kepala daerah sebagai perwakilan Pemerintah pusat.
DPR telah menyetujui untuk disahkannya RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, Senin malam (18/6), yang menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp6.500 untuk premium dan Rp5.500 untuk solar.
Kompensasi atas kenaikan harga tersebut kemudian dialihkan Pemerintah ke dalam program BLSM sebesar Rp9,32 triliun selama empat bulan untuk 15,5 juta warga kurang mampu di Indonesia.
(F013/I007)
"Ada survei khusus tentang jumlah warga miskin. Survei itu di`sampling`kan lagi dengan e-ktp. Ini yang membuat jumlahnya semakin akurat," kata Gamawan di Jakarta, Rabu, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Pendistribusian BLSM rencananya dilakukan melalui mekanisme pembagian beras miskin (raskin), dengan menggunakan kartu elektronik yang terhubung dengan nomor kartu keluarga (KK) penerima.
Terkait akurasi jumlah penerima BLSM, ada kriteria yang diterapkan dalam menentukan keluarga penerima program bantuan kompensasi tersebut.
Mendagri juga mengatakan kartu raskin tersebut rencananya juga akan diintegrasikan dengan program bantuan lain, seperti Bantuan Keluarga Harapan (BKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan beasiswa.
"Nantinya, kami harapkan satu kartu itu untuk semua dan ini dibahas terus dengan kementerian terkait. Kriteria awal (penerima) sudah dilakukan sebelum survei," jelasnya.
Mendagri menegaskan kembali bahwa setiap daerah harus menjalankan program bantuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional.
Meskipun ada kepala daerah yang diusung oleh partai politik penolak pemberian program BLSM, Mendagri memperingatkan bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk semua masyarakat.
"Kalau yang bersangkutan (kepala daerah) tidak setuju secara pribadi kemudian sampai ke dinas tentu itu merugikan rakyat di daerahnya. Rakyat itu tidak hanya dari satu partai saja," katanya.
Mendagri menghormati aspirasi kepala daerah untuk mengalihkan program bantuan kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing daerah.
Namun seluruh program nasional, termasuk BLSM, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan kepala daerah sebagai perwakilan Pemerintah pusat.
DPR telah menyetujui untuk disahkannya RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, Senin malam (18/6), yang menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp6.500 untuk premium dan Rp5.500 untuk solar.
Kompensasi atas kenaikan harga tersebut kemudian dialihkan Pemerintah ke dalam program BLSM sebesar Rp9,32 triliun selama empat bulan untuk 15,5 juta warga kurang mampu di Indonesia.
(F013/I007)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: