Kemenkeu beri insentif fiskal inflasi Rp340 miliar untuk daerah
6 November 2023 12:01 WIB
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman memberikan sambungan dalam kegiatan pemberian insentif fiskal kepada daerah di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Imamatul Silfia.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
“Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Senin.
Penerima insentif tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.
Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.
Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.
Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Dia menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.
Baca juga: Menkeu serahkan insentif fiskal ke daerah berkinerja baik
Baca juga: Mendagri: Insentif fiskal beri andil dalam tingkatkan kinerja daerah
Baca juga: Pemerintah serahkan insentif fiskal stunting Rp1,68 triliun ke daerah
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
“Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Senin.
Penerima insentif tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.
Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.
Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.
Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Dia menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.
Baca juga: Menkeu serahkan insentif fiskal ke daerah berkinerja baik
Baca juga: Mendagri: Insentif fiskal beri andil dalam tingkatkan kinerja daerah
Baca juga: Pemerintah serahkan insentif fiskal stunting Rp1,68 triliun ke daerah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: