Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Perusahaan Piranti Lunak (Business Software Alliance) menyebut sejumlah alasan terkait permintaannya agar aturan layanan komputasi awan diubah.
"Lembaga kajian pasar Gartner melaporkan nilai pasar layanan komputasi awan di Indonesia sekitar 20 juta dolar AS pada 2012," kata Direktur Kebijakan dan Hubungan Pemerintah BSA Asia Pacific, Boon Poh MOK, di Jakarta, Rabu.
Industri layanan komputasi awan itu, lanjut Boon, akan tumbuh 32 persen pada 2016.
Selain nilai pasar layanan komputasi awan, Boon menyebut 18 persen dari 240 juta penduduk Indonesia melek Internet dan sekitar 12 persen dari seluruh keluarga di Indonesia memiliki komputer pribadi.
"Kajian Global Cloud Score Card BSA pada 2012 menempatkan Indonesia pada peringkat 21 dari 24 negara yang siap menjalankan teknologi komputasi awan," katanya.
Boon menyebut 24 negara itu merupakan negara yang mempunyai potensi besar pasar layanan teknologi informasi termasuk komputasi awan.
"Kami hanya mengawal arti penting kebijakan layanan komputasi awan bagi industri dan kami tidak menjual produk," kata Boon terkait kepastian waktu komputasi awan sepenuhnya diterapkan semua instansi di Indonesia.
Beberapa waktu sebelumnya, Boon Poh MOK menyatakan bahwa sejumlah aturan atau kebijakan di Indonesia yang ada sekarang bisa menghambat perkembangan industri komputasi awan, di antaranya adanya keharusan mendaftarkan layanan kepada pemerintah, dan penempatan server di Indonesia.
(I026)
Alasan BSA minta perubahan aturan komputasi awan
19 Juni 2013 15:35 WIB
Ilustrasi layanan Komputasi Awan (Antaranews/Grafis)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: