"Jadi saya hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk Elizabeth dan hampir tidak ada pertanyaan yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, tidak ada hal yang baru," kata Suswono setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua jam di Jakarta, Rabu.
Pertemuan terjadi pada 11 Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan yang dihadiri mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Ishaaq, Ahmad Fathanah, Suswono, anggota Kadin bidang pangan sekaligus orang dekat Suswono Soewarso dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
"Saya sudah berkali-kali jelaskan, ada perbedaan pandangan dimana ada satu masalah krisis daging pada 2012, jadi ada perbedaan dalam konversi dari sapi hidup ke karkas (daging bertulang), saya tersinggung oleh Elizabeth karena tidak ada kajian padahal Kementan sudah ada kajian ilmiahnya," tambah Suswono.
Ia mengaku ditanya 27 pertanyaan oleh KPK.
"Tidak ada penambahan kuota, bahkan penambahan kuota ada di rapat menteri koordinator (menko), dan sekarang ada rapat menko bulan April bahwa ada stabilisasi harga daging menjelang Ramadhan dan hari raya tapi tidak ada lagi penambahan kuota jadi bebas yang pemasukkannya melalui bandara Soekarno Hatta, Polonia Medan dan Ngurah Rai Denpasar," tambah Suswono.
Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Juard dan Arya, Suswono mengaku bahwa ia bertemu dengan Elizabeth di sela-sela safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera.
"Saya pergi ke Medan untuk acara Safari Dakwah dan kunjungan kerja Kementan, pada malam sebelum pertemuan dengan bu Elizabeth, saya mendapat data dari Soewarso bahwa ada pelaku usaha mengatasnamakan asosiasi ingin bertemu," ungkap Suswono pada 17 Mei 2013.
Suswono menyetujui permintaan Ishaaq untuk bertemu dengan Elizabeth di kamar 9006 tempat Luthfi menginap, sesampainya di sana sudah ada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Pertemuan itu menurut Suswono hanya berlangsung singkat yaitu 10-15 menit dengan diskusi seputar data krisis daging yang dijelaskan Elizabeth bahwa data Kementerian Pertanian salah.
"Saya bilang atas data itu lakukan kajian dan buat seminar dulu, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai penambahan kuota impor daging sapi," tambah Suswono.
Dalam perkara ini Arya dan Juard dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Luthfi dan Fathanah rencananya akan disidang pada pekan depan.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.