Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung telah menunjuk tiga hakim agung untuk memantau persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Yogyakarta yang melibatkan 11 anggota Komando Pasukan Khusus ( Kopasus).

Ketiga hakim agung yang ditunjuk memantau sidang kasus itu terdiri atas Ketua Kamar Peradilan Militer Mahkamah Agung Imron Anwari, Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub.

"Siang ini kami berangkat ke Yogya untuk memantau persidangan yang akan digelar besok (Kamis 20/6)," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu.

"Walaupun para terdakwa merupakan anggota TNI dan diadili di pengadilan militer, namun masyarakat dapat menyaksikan bahwa persidangannya akan transparan, adil, objektif, dan imparsial," katanya.

Komisi Yudisial (KY) juga akan mengirimkan satu komisioner untuk mentau persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta.

"Kemungkinan besar Pak Imam," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, merujuk pada Wakil Ketua KY Imam Anshori.

Pada 23 Maret 2013, Lembaga Pemasyarakatan Cebongan diserangoleh sekelompok orang. Polisi menyatakan 11 anggota Kopassus terlibat dalam penyerangan yang menewaskan empat tahanan itu.