Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Eka Sari Lorena, mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan memaksa perusahaan angkutan umum menaikkan tarif sampai lebih dari 20 persen.

"Kenaikan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM subsidi seharusnya lebih dari 20 persen untuk menutupi biaya operasional. Kurang dari 20 persen otomatis tidak mampu mengganti biaya sparepart, kendaraan akan menurun dan pelayanan menurun," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, sebenarnya perusahaan angkutan harus menaikkan tarif antara 30 persen sampai 35 persen sebagai konsekuensi dari kenaikan harga BBM sampai Rp2.000 per liter namun perusahaan tidak bisa menaikkan tarif seenaknya karena harus mengikuti aturan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Soeroyo Alimoeso, sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 10-20 persen bila pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Eka berharap pemerintah menaikkan tarif angkutan ekonomi sesuai dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.