Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mal Citraland;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan