"567 calon yang sudah ditetapkan, sudah memenuhi syarat," kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya di Manokwari, Jumat.
Meski demikian, kata dia, ada satu calon legislatif (caleg) yang diberikan dispensasi waktu selama sepekan untuk melengkapi persyaratan berupa surat keputusan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dispensasi waktu yang singkat lantaran calon anggota legislatif tersebut sudah pensiun sejak tahun 2022 sehingga penerbitan surat keputusannya tidak memerlukan proses panjang.
Baca juga: Papua Barat rasionalisasi usulan dana Pilkada 2024
Kemudian Partai Hanura 31 caleg, Garuda (23), PAN (35), PBB (24), Demokrat (35), PSI (35), Perindo (35), PPP (35) dan Partai Ummat sebanyak 33 caleg.
"KPU mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses klarifikasi status caleg sebelum penetapan DCT," kata Paskalis.
Dia menerangkan ratusan calon anggota legislatif tingkat provinsi dari 18 partai politik itu tersebar pada lima daerah pemilihan (dapil) di wilayah Papua Barat.
Dapil 1 (Manokwari) 200 caleg, Dapil 2 (Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak) 88 caleg, Dapil 3 (Teluk Bintuni) 79 caleg, Dapil 4 (Fakfak) 101 caleg dan Dapil 5 (Teluk Wondama dan Kaimana) 99 caleg.
Baca juga: Dewan Pers ingatkan peran jurnalis Papua Barat untuk kawal pemilu
Konsekuensi yang diterima bilamana dokumen dimaksud tidak dilengkapi adalah penghapusan caleg tersebut meskipun sudah dilakukan penetapan.
"Kami harap itu tidak terjadi seperti pemilihan legislatif tahun 2019. Ini soal komitmen partai, tetapi dispensasi karena alasan kemanusiaan, beliau sakit," kata Elias.