"Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah sebelumnya pasangan tersebut melakukan pernikahan agama," kata Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Jumat.
Ia menjelaskan, program tersebut diinisiasi oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
Menurut Acep, puluhan pasutri tersebut langsung mendapatkan buku nikah dan administrasi kependudukan yang berguna untuk mempermudah urusan yang bersifat administrasi ke depannya. Khususnya saat mereka telah memiliki anak.
Baca juga: 83 pasutri ikut nikah massal di Hari Jadi Kabupaten Bekasi
Baca juga: Pemkab Bogor gelar isbat nikah 128 pasangan suami-istri di Cariu
Ia pun memberikan apresiasi kepada LKKS karena telah berkontribusi mendukung program pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.
Ketua Panitia Sidang Isbat Nikah Ika Siti Rahmatika menuturkan proses penjaringan program itu sudah dilaksanakan sejak awal 2023. Kemudian pihaknya memperoleh data ada sekitar 49 pasutri yang mendaftar.
Prorses berikutnya, ujar Ika, yaitu melakukan verifikasi dan validasi yang keseluruhan peserta berhak menerima legalitas formal berupa buku akta nikah dan administrasi kependudukan.
"Ini program prioritas LKKS Kuningan yang mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Perkawinan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.