Polres Bogor tangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba
3 November 2023 20:17 WIB
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Kami tetapkan 21 orang sebagai tersangka yaitu 20 orang laki-laki dan seorang perempuan," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Jumat.
Para tersangka berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW, SY, EG, JM, FA, HW, MZ, MN, YK dan SK.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut ditangkap dalam pengungkapan 18 kasus yang terdiri dari 11 perkara penyalahgunaan sabu dua perkara penyalahgunaan ganja.
Adapun barang bukti berupa 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 Trihexyphenidyl dan 800 botol Mice.
"Sebagai besar modus operandi para tersangka yaitu menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, laku memberi petunjuk pada pembeli melalui gambar atau peta," jelas Nur.
Sementara wilayah edar narkotika ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Yakni, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang Citeureup, Babakanmadang, Pamijahan, Cibungbulang, Cijeruk dan Ciputat Tangerang Selatan.
"Dengan pengungkapan kasus ini, berdasarkan barang bukti yang disita, kami mampu menyelamatkan sekitar 6.300 orang dari penyalahgunaan narkoba," paparnya.
"Kami tetapkan 21 orang sebagai tersangka yaitu 20 orang laki-laki dan seorang perempuan," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Jumat.
Para tersangka berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW, SY, EG, JM, FA, HW, MZ, MN, YK dan SK.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut ditangkap dalam pengungkapan 18 kasus yang terdiri dari 11 perkara penyalahgunaan sabu dua perkara penyalahgunaan ganja.
Adapun barang bukti berupa 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 Trihexyphenidyl dan 800 botol Mice.
"Sebagai besar modus operandi para tersangka yaitu menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, laku memberi petunjuk pada pembeli melalui gambar atau peta," jelas Nur.
Sementara wilayah edar narkotika ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Yakni, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang Citeureup, Babakanmadang, Pamijahan, Cibungbulang, Cijeruk dan Ciputat Tangerang Selatan.
"Dengan pengungkapan kasus ini, berdasarkan barang bukti yang disita, kami mampu menyelamatkan sekitar 6.300 orang dari penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: