Adin menegaskan, kapal berbendera Belanda itu hingga kini masih dalam posisi tersegel.
Diketahui, Ditjen PSDKP KKP pada Sabtu (28/10) menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Jakarta.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran, kapal ini melaksanakan kegiatan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan juga tanpa izin dasar yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut," ujar Adin.
Aktivitas kapal MV VOX MAXIMA berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 setelah sebelumnya telah diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat mengeruk pasir laut.
"Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru," katanya.
Baca juga: KKP: Pelaku pengerukan pasir di Bandar Lampung memproses izin PKKPRL
Baca juga: KKP akui belum terima dokumen PKKPRL kegiatan reklamasi Bandar Lampung