Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menetapkan 530 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari 18 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christin R. Rumkabu bersama empat anggota KPU setempat menetapkan DCT tersebut pada rapat pleno yang diikuti Bawaslu Kabupaten Manokwari, forkompinda, dan perwakilan parpol di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

"Penetapan DCT berdasarkan Surat Keputusan KPU Manokwari Nomor 202/HK.03.1-kpt/9202/2023. Pada hari ini, 3 November 2023, sebanyak 530 DCT dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Christin.

Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Manokwari, kata dia, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran bakal calon pada tanggal 1 Mei 2023, kemudian tahapan penetapan daftar calon sementara (DSC) pada tanggal 18 Agustus 2023.

"Kami lalui proses bersama-sama 18 parpol peserta pemilu dan bawaslu," katanya.

Christin menyebutkan DCT tersebut terdiri atas 350 laki-laki dan 180 perempuan sehingga memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dari total calon anggota legislatif (caleg).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christin R. Rumkabu saat menyerahkan SK penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Manokwari kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Yosep Maturan. ANTARA/Ali Nur Ichsan



DCT dibagi berdasarkan empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Manokwari. Dapil I memperebutkan 10 kursi diikuti 178 caleg, Dapil II memperebutkan 7 kursi diikuti 123 caleg, Dapil III memperebutkan 6 kursi diikuti 107 caleg, dan Dapil IV memperebutkan 7 kursi diikuti 122 caleg.

"Penetapan DCT ini akan diumumkan melalui media. Kami juga akan finalisasi bersama KPU RI pada tanggal 5 November 2023. Selanjutnya kami akan masuk tahapan pencetakan surat suara," jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Christin berharap semua pihak, baik caleg maupun parpol, menyukseskan Pemilu 2024.

Ia pun berpesan kepada mereka agar tidak berkampanye hingga 27 November 2023.

Baca juga: KPU tetapkan 9.917 DCT anggota DPR RI di Pemilu 2024
Baca juga: Putusan Bawaslu perkuat status penetapan caleg TMS