Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai satu juta lebih.

"Sampai saat ini ada satu juta lebih atau detil-nya 1.010.332 wajib pajak yang sudah memadankan NIK dan NPWP di Provinsi Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Jumat.

Imanul Hakim mengatakan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Aceh hingga 30 Oktober 2023 sebanyak 1.270.612 wajib pajak. Dengan realisasi pemadanan lebih dari satu juta wajib pajak maka pihaknya optimistis bisa tercapai semuanya.

Pemadanan NIK dan NPWP tersebut merupakan kebijakan nasional dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan hanya menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Imanul Hakim mengatakan pemadanan NIK dan NPWP dilakukan hingga 31 Desember 2023. NIK menjadi NPWP berlaku efektif per 1 Januari 2024. Karena itu, pihaknya mengimbau wajib pajak yang belum melakukannya untuk segera memadankan NIK dan NPWP.

Baca juga: DJP: Penerimaan pajak di Aceh mencapai Rp2,02 triliun

Baca juga: DJP saran Aceh garap pertambangan dengan sistem mudarabah


Menurut dia, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara daring melalui website DJP Online. Atau bisa juga dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Petugas pajak siap membantu wajib pajak memadankan NIK menjadi NPWP.

"Sampai saat ini, belum ada kendala pemadanan NIK ke NPWP yang disampaikan kepada kami. Hanya saja keluhannya, ada wajib pajak belum sepenuhnya memahami cara pemuktahiran data di DJP Online karena belum terbiasa serta jaringan internet belum merata di seluruh wilayah Provinsi Aceh," katanya.

Imanul Hakim mengatakan pihaknya terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk segera memadankanya. Imbauan di antaranya dilakukan dengan pemberi kerja wajib pajak, baik swasta maupun pemerintah.

Selain itu, sosialisasi dan imbauan pemadanan NIK menjadi NPWP juga dilakukan dengan publikasi melalui media massa, media sosial, dan lainnya. Termasuk sosialisasi dan imbauan dengan mendatangi langsung wajib pajak.

"Memang, tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP. Namun, kami berharap pemadanan ini segera dilakukan untuk memudahkan pendataan perpajakan," kata Imanul Hakim.

Baca juga: Tak terpengaruh isu, penyampaian SPT di Aceh tumbuh 16,28 persen

Baca juga: Pemprov Aceh cabut 3 izin usaha tambang perusahaan tak patuhi aturan