Palu (ANTARA) - Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abdul Basir mengemukakan mahasiswa penerima beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus memiliki dan menunjukkan komitmen kebangsaan yang kuat.

"Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memiliki rasa dan komitmen kebangsaan yang kuat," kata Abdul Basir di sela pelatihan English Camp bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah UIN Datokarama tahun 2023 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 300 mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun akademik 2023/2024.

Baca juga: UIN Palu tingkatkan kapasitas 498 mahasiswa penerima KIP Kuliah

Abdul Basir mengatakan KIP Kuliah merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu generasi muda mengenyam pendidikan tinggi.

Mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima beasiswa tersebut, ujar dia, harus taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu, di antaranya mahasiswa harus memiliki wawasan dan komitmen kebangsaan yang kuat, yang terakomodasi dalam konsepsi moderasi beragama.

Indikator moderasi beragama meliputi sikap menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, toleransi yaitu menghormati perbedaan, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi, dan budaya lokal yang ada.

Ia menekankan indikator moderasi beragama tersebut harus dijunjung tinggi dan diimplementasikan oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam kehidupan sosial keagamaan dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang komitmen kebangsaannya pudar, serta tidak toleran dalam kehidupan sosial keagamaan yang majemuk, dan tidak siap menerima perbedaan atau kemajemukan yang ada, harus dikeluarkan dari penerima KIP Kuliah," ucapnya.

Ia menegaskan penerima KIP Kuliah harus menjunjung tinggi perbedaan dan kemajemukan, dan siap hidup berdampingan dalam kemajemukan. "Toleransi harus tetap ditegakkan, harus siap hidup berdampingan dalam kemajemukan sosial keagamaan," katanya.

Abdul Basir menekankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah agar menunda menikah, selama menjalani proses perkuliahan yang pembiayaannya bersumber dari beasiswa KIP Kuliah.

Baca juga: Rektor UIN: Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus berprestasi akademik

Baca juga: UIN Palu seleksi 400 mahasiswa daftar beasiswa KIP Kuliah


"Salah satu syarat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, tidak boleh menikah selama proses kuliah jenjang strata satu," ucapnya.

Ia meminta kepada penerima KIP Kuliah agar terus meningkatkan kompetensi personal, yakni memperluas jejaring sosial, namun tetap selektif.

Setiap orang yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat program KIP Kuliah, akan mendapat bantuan beasiswa senilai Rp6,6 juta/orang per semester selama delapan semester atau selama empat tahun dalam jenjang strata satu.

Dengan demikian, setiap mahasiswa yang tercatat sebagai penerima manfaat, menerima beasiswa KIP Kuliah senilai Rp52 juta lebih selama delapan semester.