Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelaksanaan razia uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
"Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep.
Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berstatus "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis".
Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat wajib servis belum melaksanakan servis.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa alasan kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi karena kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima atau masih sesuai standar pabrik. Sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
"Kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan wajib uji emisi satu tahun sekali," ucap Asep.
Terakhir, Asep menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang demi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah sistem penilangan menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penilangan uji emisi dihilangkan dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluh atau komplain terkait penilangan uji emisi tersebut.
Baca juga: Polisi edukasi pengendara 11 kendaraan tak lolos uji emisi
Baca juga: Polisi sebut masyarakat masih butuh sosialisasi uji emisi
Baca juga: Polisi ubah penilangan menjadi sosialisasi terkait uji emisi