Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengimbau aparat kepolisian dan para pengunjuk rasa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bersikap lebih arif dan saling menahan diri.

"Kami menghargai aspirasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa dan mengimbau agar melakukannya secara tertib. Kalau ada aspirasi yang akan disampaikan agar disampaikan secara baik dan tertib," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Marzuki, pada era demokrasi saat ini menyampaikan aspirasi adalah hal yang baik sebagai kontrol dari kebijakan pemerintah, tapi harus dilakukan secara baik dan tertib, jangan sampai melakukan aksi anarkis dan merusak.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar para pengunjuk rasa bisa menahan diri, tidak memprovokasi, dan tidak tidak melakukan perusakan.

"Aspirasi yang ingin disampaikan agar disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Marzuki Alie juga mengingatkan aparat kepolisian dalam melakukan tugasnya bisa menahan diri dan menjaga suasana aksi unjuk rasa tetap damai dan kondusif.

Aparat kepolisian, kata dia, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang membuat para pengunjuk rasa menjadi korban kekerasan.

"Menangani aksi unjuk rasa ibarat menjaga anak kita sendiri yang ingin menyampaikan sesuatu. Aparat kepolisian harus bisa bersikap lebih arif dan menahan diri untuk suasana tetap damai dan kondusif," katanya.

Ketika ditanya, soal aksi unjuk rasa di sejumlah kota di Indonesia yang menimbulkan kontak fisik antara para pengunjuk rasa dan kepolisian, Marzuki mengatakan, melihat para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa harus melihatnya sebagai anak sendiri yang sedang menyampaikan pendapatnya.

Karena itu, menjaga aksi unjuk rasa harus dengan sikap sabar, arif, dan bijaksana.

"Itu yang harus dilakukan aparat kepolisian sehingga tidak menimbulkakn emosi, marah, dan saling dorong-dorong," katanya.

Marzuki menegaskan, jika aparat kepolisian yang menjaga aksi unjuk rasa sampai melakukan tindak kekerasan yang menyalahi prosedur tetap, maka harus diberikan diproses dan sanksi.

(R024/M026)