Jakarta (ANTARA News) - Berkas milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi paling cepat minggu depan sudah bisa disidang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan juga menjelaskan bila di persidangan ditemukan data atau informasi baru, kasus yang menjadikan mantan Presiden PKS ini tersangka akan dikembangkan.

"Dari persidangan dengan terdakwa Arya dan Juard Effendi, tentu saya kira ada informasi yang bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan Fathanah atau pun Luthfi dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, direksi PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hassan disangka melanggar pasal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya, selain juga pasal pencucian uang.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar pasal pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.