Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan dukungannya untuk petisi anti-iklan rokok yang dilayangkan Smoke Free Agents.

"Agresifitas pemasaran yang dilakukan industri rokok melalui berbagai iklan, promosi dan sponsorship menciptakan image (citra) seakan-akan rokok adalah 'barang normal' yang dapat dikonsumsi siapa saja," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut Arist, faktanya rokok merupakan zat adiktif yang mengandung 4.000 racun berbahaya yang dapat mengganggu hidup dan tumbuh kembang anak, seperti perkembangan paru-paru lambat, kurangnya intelegensia, infeksi saluran nafas, infeksi telingan dan sebagainya.

"Dan yang paling berbahaya adalah kecanduan serta terjerat zat adiktif," katanya.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, sebanyak 62,5 persen perokok mulai merokok saat remaja sebelum usianya mencapai 19 tahun.

Sementara itu, survei Global Youth Tobacco menunjukkan peningkatan prevalensi perokok remaja usia 13-15 naik lebih dari 1,5 lipat selama kurun waktu tiga tahun, yakni dari 12,6 persen tahun 2006 menjadi 20,3 persen tahun 2009.

Dari sisi jenis kelamin, perokok laki-laki meningkat dari 24 persen menjadi 41 persen. Sementara perempuan, naik dari 2,3 persen menjadi 3,5 persen pada periode yang sama.

"Bohong jika dikatakan iklan rokok bukan ditujukan untuk anak-anak karena perokok dewasa biasanya sudah loyal dengan rokok mereka," tutur Arist.

Menurut dia, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif.

Selain itu, menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 juga menyebutkan rokok merupakan zat adiktif.

"Sehingga, sudah menjadi kewajiban pemerintah melindungi anak dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.