MKMK: Wahiduddin paling bebas dari tuduhan langgar kode etik
2 November 2023 20:50 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Jakarta, Kamis (2/11). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Wahiduddin adalah satu dari sembilan hakim konstitusi yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Karena itu Jimly menilai Wahiduddin masih cocok untuk menjadi anggota MKMK.
"Makanya dia cocok jadi anggota MKMK,” kata Jimly.
MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Jimly: Hakim MK berpotensi langgar kode etik terkait pembiaran
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.
Dalam perkara ini MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Baca juga: Hakim MK Guntur Hamzah enggan berkomentar usai diperiksa MKMK
Baca juga: Akademisi nilai MKMK harus buat putusan “out of the box”
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Wahiduddin adalah satu dari sembilan hakim konstitusi yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Karena itu Jimly menilai Wahiduddin masih cocok untuk menjadi anggota MKMK.
"Makanya dia cocok jadi anggota MKMK,” kata Jimly.
MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Jimly: Hakim MK berpotensi langgar kode etik terkait pembiaran
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.
Dalam perkara ini MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Baca juga: Hakim MK Guntur Hamzah enggan berkomentar usai diperiksa MKMK
Baca juga: Akademisi nilai MKMK harus buat putusan “out of the box”
Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: