Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Irjen Anang Iskandar menandaskan bahwa penjara lebih untuk pengedar dan produsen narkoba, bukan para pengguna narkoba.

Namun begitu, sambung Anang, tetap saja masih banyak pengguna narkotika yang tidak berani melaporkan diri, karena mereka takut akan langsung dipenjarakan.

"Pengguna, kalau pun ditangkap dimasukkan ke rehabilitasi. Kalau dipenjara itu untuk pengedar dan produsen," kata Anang pada rapat koordinasi mengenai narkotika, psikotropika dan zat adiktif bersama Menkokesra Agung Laksono, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakil beberapa kementerian, Senin.

Namun karena kurangnya fasilitas rehabilitasi bagi ketergantungan narkotika membuat sedikitnya pengguna narkotika yang masuk panti rehabilitasi.

Menurut data BNN, dari empat juta pengguna, yang masuk tempat rehabilitasi hanya 18 ribu pengguna.

Selain itu, persoalan soal pembiayaan proses rehabilitasi masih menjadi perdebatan. "Kalau hakim sudah memutuskan. Pertanyaan berikutnya adalah biaya siapa (yang digunakan untuk proses rehabilitasi pengguna narkoba)," kata dia.

Menimpali hal ini, Menkokesra Agung Laksono menegaskan bahwa untuk memberantas narkoba tahun ini pihak memiliki target menambah infrastruktur kesehatan seperti penyediaan tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba.

"Infrastruktur kesehatan memang jadi tujuan kami," katanya.