Lebak (ANTARA) - Sekertaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengharapkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

"Kami hingga kini terus melakukan imbauan baik ke parpol maupun pengelola tempat ibadah agar tidak menggunakan sarana ibadah dijadikan tempat politik praktis," katanya di Lebak, Kamis.

FKUB bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus berkoordinasi agar parpol tidak melakukan pelanggaran tempat ibadah dijadikan kampanye maupun politik praktis.

Sarana tempat ibadah harus steril dari aktivitas politik praktis, seperti masjid, musola, gereja, dan vihara.

Selain itu juga tidak boleh memasang baliho maupun spanduk yang promosikan bakal calon presiden, legislatif dan perwakilan daerah dipajang di tempat ibadah.

Selama ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dilarang dijadikan politik praktis maupun kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 huruf H Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami minta parpol maupun warga agar tidak menggunakan sarana ibadah dijadikan politik praktis," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada parpol maupun calon legislatif tentang larangan tempat ibadah dijadikan politik praktis.

"Kami berharap para peserta parpol dapat mematuhi aturan itu," katanya menjelaskan.