Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dapat menjamin ketersediaan air untuk masyarakat jika beralih menggunakan Perusahaan Air Minum (PAM).
"Jika masyarakat mau beralih ke PAM, apakah Kementerian ESDM dapat menjamin kualitas untuk tetap jernih, tidak berbau, dan kuantitas distribusi air aman sepanjang tahun, terutama pada musim kemarau," kata Nirwono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Nirwono menuturkan bahwa kebijakan perizinan air tanah harus lebih perinci terkait dengan pelaksanaan teknis di lapangan seperti mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di setiap rumah tangga, rumah, indekos, hotel, hingga gedung perkantoran.
Jaminan tersebut, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat untuk berhenti menggunakan air tanah sehingga beralih ke air PAM.
"Dengan demikian, warga bisa yakin beralih ke penggunaan air PAM dan berhenti menggunakan pompa air tanah ke depan," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengamankan/konservasi potensi sumber pasokan air bersih, mulai dari sungai, situ, danau, embung, waduk, bendungan, hingga laut bebas sampah dan limbah.
Di samping itu, kata dia, pemerintah juga dapat membangun kolam retensi untuk menampung air hujan serta melakukan desalinasi atau proses yang menghilangkan komponen mineral dari air laut untuk cadangan air bersih.
Menurut dia, pemerintah juga dapat melarang perubahan peruntukan fungsi sumber mata air dan membenahi badan sungai, situ, dan danau serta merestorasi kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, kemudian menambah luas ruang terbuka hijau sebagai resapan air.
Sebelumnya, terdapat aturan terbaru bahwa masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Hal ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan air tanah yang dilakukan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Baca juga: 1.646 perusahaan manfaatkan air bawah tanah tanpa izin di Badung-Bali
Baca juga: Badan Geologi: Pemanfaatan sumber daya air harus terintegrasi
Pakar: Pemerintah harus jamin ketersediaan air bila beralih ke PAM
2 November 2023 01:04 WIB
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/Ak/Spt.
Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: