Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.
Selama ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.
Edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan berbagai cara dan pendekatan.
Baca juga: Tiga mobil terjaring razia uji emisi di Pulogadung
Baca juga: 34 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Baca juga: Bulan ini razia uji emisi dilakukan 14 kali di Jaksel