Sleman (ANTARA News) - Dua dari 11 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi saksi dalam kasus penyerangan oknum militer ke lokasi tersebut dinyatakan bebas.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat LP Kelas IIB Sleman, Aris Bimo, pada Minggu mengatakan bahwa dua orang tahanan itu telah bebas pada Sabtu, 15 Juni 2013.

"Keduanya merupakan saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan 12 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya.

Ia mengatakan, bebasnya dua tahanan tersebut telah menambah jumlah tahanan yang berstatus saksi kasus penyerangan yang bebas.

"Sudah ada tiga. Dua tahanan bebas kemarin, dan satunya pada 30 Mei 2013 lalu," katanya.

Terkait identitas tahanan yang telah bebas tersebut, pihaknya tidak bersedia mengungkapkan demi alasan keamanan.

"Selanjutnya, dipastikan akan ada lagi tahanan yang berstatus saksi dalam kasus tersebut juga akan bebas," katanya.

Sementara itu, sidang terhadap 12 terdakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, akan segera digelar. Namun, pihak Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta belum juga menetapkan hari pertama persidangannya.

Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, mengatakan bahwa persidangan secepatnya akan digelar.

"Belum ditentukan hari pertama sidang, baru sampai majelis hakim saja. Senin (17/6) mungkin baru bisa dipastikan hari pelaksanaan sidang pertamanya," katanya.

Ia mengatakan, mengenai penentuan kapan saksi dihadirkan, juga masih belum diketahui.

"Saat sidang pertama, saksi belum dihadirkan. Biasanya baru pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terlebih dahulu," katanya.

Majelis hakim yang akan menggelar persidangan tersebut dibagi menjadi dua. Majelis hakim pertama, beranggotakan Letkol (CHK) Dr Joko Sasmito, Mayor (Sus) Tri Ahmad B, dan Mayor Laut (KH/W) Kurniawati Syarif.

Adapun majelis kedua terdiri dari Letkol (CHK/K) Faridah Faisal, Mayor Laut (KH) Hari Aji S, dan Mayor (Sus) M. Idris.

Kasus penyerangan yang dilakukan oleh para tersangka yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013 di Blok A5 yang disaksikan oleh 31 tahanan lain yang berada di satu ruangan.
(U.V001/M026)