Lebak, banten (ANTARA News) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri, menegaskan, haram hukumnya bagi setiap orang kaya yang sudah terpenuhi kebutuhan primer dan sekunder, menerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat.


Skema bantuan finansial oleh pemerintah itu disiapkan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM subsidi. Kemungkinan besar --masih belum tegas pemerintah soal ini-- harga BBM subsidi akan naik pada pekan depan; sementara harga barang-barang keperluan keseharian telah naik.

"Kami meminta jika orang kaya menerima BLSM, sebaiknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya," katanya, di Rangkasbitung, Banten, Minggu.

Pemerintah akan menyalurkan dana kompensasi BLSM itu sebesar Rp150.000 rumah tangga miskin selama enam bulan berturutan. Logika pemerintah, dana sebanyak RP150.000 perrumah tangga miskin itu dapat meringankan beban ekonomi mereka.

MUI Lebak mendukung kenaikan harga BBM subsidi karena dapat menekan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Kami berharap penyaluran BLSM itu tepat sasaran," katanya.