"Saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa-biasa saja, ndak terlalu njelimet, saya juga jawabnya biasa," kata Manahan kepada wartawan di Gedung II MK.
Ia mengatakan menjawab pertanyaan MKMK dengan biasa saja, tanpa melibatkan perasaan secara berlebihan.
Baca juga: MKMK periksa Manahan Sitompul secara tertutup
Baca juga: MKMK sebut temukan 10 persoalan terkait MK
Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.