Para pengemudi mobil yang dikenakan sanksi tilang itu harus membayar denda sebesar Rp500.000.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, sanksi tilang itu berdasarkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 disebutkan besaran denda tilang Rp250.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp500.000 untuk kendaraan mobil.
Baca juga: Bulan ini razia uji emisi dilakukan 14 kali di Jaksel
Razia tersebut akan rutin digelar untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Baca juga: 34 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.