Johnny Plate minta putusan yang seadil-adilnya
1 November 2023 17:17 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara yang seadil-adilnya terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G.
“Saya mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” kata Johnny membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa persidangan yang sedang bergulir merupakan tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi dirinya. Ia juga mengaku percaya penuh bahwa putusan yang akan diberikan majelis hakim akan berdasar hukum, pembuktian, dan keadilan.
“Saya percaya majelis hakim, yang dipimpin oleh ketua majelis yang bijaksana, telah melihat dengan jernih segala hal dan fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini, dan akan memberikan putusan yang adil, semata-mata berdasarkan fakta, bukti, hukum, dan keadilan, yang terungkap dalam persidangan,” ucap Johnny.
Selain itu, mantan Menkominfo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Johnny mengaku pihaknya telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, tetapi menara BTS 4G yang ditargetkan tidak selesai yang menurutnya disebabkan beberapa kendala.
“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof. Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saya mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” kata Johnny membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa persidangan yang sedang bergulir merupakan tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi dirinya. Ia juga mengaku percaya penuh bahwa putusan yang akan diberikan majelis hakim akan berdasar hukum, pembuktian, dan keadilan.
“Saya percaya majelis hakim, yang dipimpin oleh ketua majelis yang bijaksana, telah melihat dengan jernih segala hal dan fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini, dan akan memberikan putusan yang adil, semata-mata berdasarkan fakta, bukti, hukum, dan keadilan, yang terungkap dalam persidangan,” ucap Johnny.
Selain itu, mantan Menkominfo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Johnny mengaku pihaknya telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, tetapi menara BTS 4G yang ditargetkan tidak selesai yang menurutnya disebabkan beberapa kendala.
“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof. Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: