Kemenkominfo buka konsultasi publik naskah FTP telekomunikasi nasional
1 November 2023 16:35 WIB
Ilustrasi - Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di salah satu tower BTS di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik untuk pembaruan naskah Fundamental Technical Plan (FTP) atau dikenal juga sebagai rencana dasar teknis untuk telekomunikasi nasional.
Rencana dasar teknis atau FTP mengenai telekomunikasi nasional berperan penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
"Mengingat pentingnya rencana dasar teknis telekomunikasi nasional sebagai dasar dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Kemenkominfo terus mereviu rencana dasar teknis telekomunikasi nasional ini sehingga tetap implementatif, efektif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, bisnis telekomunikasi, peraturan yang berlaku pada saat ini maupun yang akan datang," seperti dalam keterangan tertulis Kementerian Kominfo yang diterima, Rabu.
Adapun untuk FTP telekomunikasi nasional saat ini memiliki peran sebagai panduan teknis perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian jaringan dan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo ajak industri bahas pemanfaatan AI untuk ekonomi digital
Naskah tersebut juga menjadi pedoman wajib yang perlu diikuti seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia sebagaimana amanat dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Maka dari itu, agar pedoman tersebut bisa sejalan dengan perkembangan inovasi dan teknologi, diperlukan pembaruan sehingga dapat tetap relevan.
Cakupan materi Naskah Akademik Pembaruan FTP Telekomunikasi Nasional tersebut terdiri atas empat Bab dengan rincian pengaturan Bab 1 berisi pendahuluan, Bab 2 berisi tinjauan peraturan dan perundangan terkait, Bab 3 rencana dasar teknis, dan Bab 4 menjadi penutup.
Sebelum membuka konsultasi publik, Kemenkominfo juga telah melaksanakan beberapa langkah dalam meninjau ulang naskah akademik untuk FTP telekomunikasi nasional berupa diskusi bersama akademisi yang ahli di bidang teknologi telekomunikasi.
Baca juga: Kemenkominfo libatkan komunitas perkuat upaya berantas judi online
Diskusi juga dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari pemangku kepentingan industri yang terdiri dari penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi serta Asosiasi.
Setelah menerima tanggapan dari ahli dan pelaku industri, maka dari itu konsultasi publik dilakukan untuk memastikan masyarakat umum dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan saran terhadap bakal pedoman penyelenggaraan telekomunikasi yang baru itu.
Tanggapan dan masukkan terhadap Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dapat disampaikan kepada Tim Kerja Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha, Direktorat Telekomunikasi yang merupakan bagian dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Tanggapan dapat dikirim melalui email: tariklim@kominfo.go.id dari tanggal 1 November sampai dengan 17 November 2023. Naskah akademik dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.
Baca juga: Kemenkominfo siapkan pertemuan untuk bahas insentif 5G
Baca juga: Menkominfo sebut hoaks Pemilu naik hampir 10 kali lipat pada 2023
Baca juga: Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa dijerat hukum
Rencana dasar teknis atau FTP mengenai telekomunikasi nasional berperan penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
"Mengingat pentingnya rencana dasar teknis telekomunikasi nasional sebagai dasar dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Kemenkominfo terus mereviu rencana dasar teknis telekomunikasi nasional ini sehingga tetap implementatif, efektif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, bisnis telekomunikasi, peraturan yang berlaku pada saat ini maupun yang akan datang," seperti dalam keterangan tertulis Kementerian Kominfo yang diterima, Rabu.
Adapun untuk FTP telekomunikasi nasional saat ini memiliki peran sebagai panduan teknis perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian jaringan dan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo ajak industri bahas pemanfaatan AI untuk ekonomi digital
Naskah tersebut juga menjadi pedoman wajib yang perlu diikuti seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia sebagaimana amanat dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Maka dari itu, agar pedoman tersebut bisa sejalan dengan perkembangan inovasi dan teknologi, diperlukan pembaruan sehingga dapat tetap relevan.
Cakupan materi Naskah Akademik Pembaruan FTP Telekomunikasi Nasional tersebut terdiri atas empat Bab dengan rincian pengaturan Bab 1 berisi pendahuluan, Bab 2 berisi tinjauan peraturan dan perundangan terkait, Bab 3 rencana dasar teknis, dan Bab 4 menjadi penutup.
Sebelum membuka konsultasi publik, Kemenkominfo juga telah melaksanakan beberapa langkah dalam meninjau ulang naskah akademik untuk FTP telekomunikasi nasional berupa diskusi bersama akademisi yang ahli di bidang teknologi telekomunikasi.
Baca juga: Kemenkominfo libatkan komunitas perkuat upaya berantas judi online
Diskusi juga dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari pemangku kepentingan industri yang terdiri dari penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi serta Asosiasi.
Setelah menerima tanggapan dari ahli dan pelaku industri, maka dari itu konsultasi publik dilakukan untuk memastikan masyarakat umum dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan saran terhadap bakal pedoman penyelenggaraan telekomunikasi yang baru itu.
Tanggapan dan masukkan terhadap Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dapat disampaikan kepada Tim Kerja Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha, Direktorat Telekomunikasi yang merupakan bagian dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Tanggapan dapat dikirim melalui email: tariklim@kominfo.go.id dari tanggal 1 November sampai dengan 17 November 2023. Naskah akademik dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.
Baca juga: Kemenkominfo siapkan pertemuan untuk bahas insentif 5G
Baca juga: Menkominfo sebut hoaks Pemilu naik hampir 10 kali lipat pada 2023
Baca juga: Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa dijerat hukum
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: