"Satu jam razia berjalan, sebanyak 73 kendaraan telah diperiksa petugas, 35 di antaranya belum melakukan uji emisi," kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto pada sela Razia Uji Emisi di Jalan Lodan Raya sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara, Rabu.
Kemudian, lanjut dia, dari 35 kendaraan tersebut, ternyata lolos uji emisi 26 kendaraan dan tidak lolos uji emisi sembilan sehingga kepada mereka yang tidak lolos itu, diberi tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Edy merinci sembilan kendaraan itu terdiri tiga mobil dan enam sepeda motor. "Yang tidak lolos ini, mobil berbahan bakar solar dan ada juga sepeda motor," kata dia.
Pelaksanaan Razia Uji Emisi itu sendiri berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB.
Baca juga: Polisi kembali terapkan tilang uji emisi mulai Rabu ini
Hal itu, terbukti dari 73 kendaraan yang terjaring razia, 38 kendaraan bermotor sudah uji emisi.
"Dan 38 tadi, berarti sekitar 50 persen lebih pengendara yang diperiksa di Jakut hari ini sudah taat," kata Edy.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.
Tak hanya di Ancol (Jakarta Utara), razia uji emisi juga dilangsungkan di empat titik lain di Jakarta seperti Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam), Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Baca juga: Tilang emisi DKI bisa sadarkan masyarakat pentingnya merawat kendaraan
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Baca juga: Pengamat dukung denda tilang uji emisi untuk beri efek jera