Sentani (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan perizinan investasi bisa selesai dalam waktu lima menit.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura Alex Rumbobiar di Sentani, Rabu, mengatakan, arahan pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo terkait rancangan perizinan yang rampung dalam 30 menit sudah dilakukan.
“Kebijakan itu sudah wajib hukumnya untuk diikuti pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk kami di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Menurut Rumbobiar, sejauh ini standar operasional prosedur (SOP) di DPMPTSP telah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Dalam pelayanan perizinan investasi di Kabupaten Jayapura di mana pemohon telah melengkapi administrasi dan tidak ada gangguan internet, surat izinnya akan jadi dalam waktu lima menit,” ujarnya.
Rumbobiar menjelaskan selalu memantau kinerja pegawai dalam pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha dan investasi di daerah ini.
“Ketika saya lihat konsumen atau masyarakat dilayani lebih dari lima menit baik secara langsung maupun lewat kamera pengawas maka akan mempertanyakan mengapa urusannya lama,” katanya.
Dia menambahkan untuk urusan waktu pengurusan, dirinya sangat ketat sekali untuk memberikan efisien waktu secepatnya.
“Menjadi dilema kami ialah dokumen pemohon tidak lengkap sehingga harus diarahkan dan sering sekali jaringan internet lambat akhirnya masyarakat menunggu,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jayapura mencari investor pengelola Pelabuhan Depapre
Baca juga: Kadin Papua siap bantu perajin gerabah Kampung Abar
Baca juga: Pemkab: Festival Makan Papeda tingkatkan ekonomi di Kabupaten Jayapura
DPMPTSP Jayapura: Izin investasi bisa selesai dalam lima menit
1 November 2023 11:14 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura Alex Rumbobiar. ANTARA/Yudhi Efendi
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: