Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa, meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mencabut surat edaran yang membatasi pengenaan jilbab pada polisi wanita (Polwan).
"Surat edaran tentang pelarangan tersebut tidak boleh spesifik dan harus dicabut," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu mengatakan, kepolisian tidak boleh membatasi pengenaan jilbab pada Polwan.
"Tidak boleh dilarang dong, itu hak setiap warga negara. Mereka punya latar belakang yang berbeda-beda. Nanti masuknya pelanggaran HAM. Kapolri harus memberikan keleluasaan," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri mengenai surat edaran tersebut.
"Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kita akan minta penjelasan," ujarnya.
Kepolisian melarang Polwan mengenakan jilbab
karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan
penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Kapolri diminta cabut pembatasan jilbab bagi Polwan
15 Juni 2013 12:42 WIB
Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: