Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu.

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta.


Ade Safri menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Ade Safri.

Baca juga: Polisi sebut penyewa rumah di Kertanegara atas nama Alex Tirta
Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10).


Kemudian untuk dua saksi lainnya adalah ADC (aide-de-camp) atau ajudan mantan Mentan SYL dan satu saksi lainnya yang Ade Safri tidak merinci identitas siapa saksi lainnya yang dimaksud.
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.


Sebelumnya, polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Dewas KPK periksa Alexander Marwata soal pertemuan Firli-SYL

"Pemilik rumah di Jalan Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/11).

Ade Safri menambahkan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.