Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI.

Pernyataan Ari disampaikan untuk menanggapi tentang penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun.

"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yaitu kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antar-matra, serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," ujar Ari ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Surat presiden (surpres) tentang penunjukan Kasad TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI telah diterima oleh DPR RI.

Baca juga: Puan: DPR terima surpres penunjukan Kasad calon panglima TNI

Baca juga: DPR proses surpres penunjukan Kasad calon Panglima TNI


"Saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR II Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sesuai aturan undang-undang, menurut Puan, presiden harus menyampaikan usulan nama Panglima TNI baru kepada DPR.

"Bahwa Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun yang sesuai dengan aturannya, yaitu pada tanggal 26 November, sesuai hari kelahiran beliau," kata Puan.

DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. Puan mengatakan DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test terhadap Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

Seperti diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai Kasad TNI yang baru pada Rabu (25/10). Ia dipilih sebagai Kasad untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.