Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berupaya memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi DN (7), anak yang menjadi korban penganiayaan keluarganya di Malang, Jawa Timur.
"Untuk pendidikan sebenarnya DN ingin sekolah, hanya saja ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi itu antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, dan KIA (Kartu Identitas Anak).
"Terkait dengan NIK, Akta Kelahiran, KIA yang juga perlu informasi dan dokumen kependudukan yang dimiliki ibu kandungnya yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya," kata Nahar.
Terkait hal ini, kata dia, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
Baca juga: KemenPPPA: Kondisi anak korban penganiayaan keluarga di Malang membaik
Nahar menuturkan pasca-sembuh dan keluar dari rumah sakit, DN kemudian diasuh di lembaga sosial milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"DN sudah keluar dari rumah sakit, berat badan terus bertambah. Sekarang DN berada di lembaga sosial milik Kota Malang," katanya.
Nahar menambahkan Pemprov Jatim juga telah menyiapkan rencana lebih lanjut terkait tempat tinggal sementara bagi DN dan pemenuhan hak pendidikannya hingga lulus SMA.
Sebelumnya DN menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keluarganya di Kota Malang.
Kasus terungkap berawal dari korban yang berhasil kabur dari rumah dan meminta bantuan tetangga pada 9 Oktober 2023. Tetangga korban lantas menghubungi perangkat Rukun Warga (RW) dan desa yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian.
Pada 10 Oktober polisi menangkap seluruh pelaku yang terdiri atas ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban. Sementara DN dibawa ke RSUD Dr Saiful Anwar Malang untuk dirawat.
Baca juga: KemenPPPA apresiasi tetangga yang laporkan penganiayaan anak di Malang
Baca juga: Kementerian PPPA: Pengasuhan anak penting dilakukan bersama
Pemerintah berupaya penuhi hak pendidikan anak korban aniaya di Malang
31 Oktober 2023 14:07 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: