Jakarta (ANTARA) - Indonesia menjadi anggota organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yakni Financial Action Task Force (FATF).

"Bank Indonesia menyambut baik bergabungnya Indonesia ke dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Erwin menuturkan bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia.

Indonesia sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis pada 25-27 Oktober 2023, setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022.

Penetapan tersebut berdasarkan komitmen kuat Indonesia untuk menyelesaikan berbagai rencana aksi teknis dan efektivitas dalam meningkatkan program nasional Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Komitmen tersebut merupakan perwujudan sinergi dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Dengan menjadi anggota penuh FATF maka kedudukan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya sebagai negara dengan integritas sistem keuangan. Dengan kedudukan itu, maka terdapat dampak nyata berupa persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.

Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran bersama industri yang berada di bawah pengawasan BI, berkontribusi penuh untuk melaksanakan berbagai rencana aksi ME FATF agar dapat memperoleh hasil penilaian yang memuaskan. BI juga senantiasa mendukung strategi pemerintah dalam menindaklanjuti hasil sidang dimaksud.

Bank Indonesia berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, serta PPSPM. Komitmen itu selaras dengan Visi ke-4 Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip APU/PPT/PPPSPM.