OJK: Joki bermunculan seiring meningkatnya penggunaan jasa pinjol
30 Oktober 2023 22:02 WIB
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin. (ANTARA/ Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan fenomena joki pinjaman online (pinjol) makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol.
Joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman sebelumnya.
"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring, Senin.
Dalam konteks peraturan pinjol, joki pinjol menurut Friderica melanggar aturan karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu)," ujar Friderica.
Hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Dalam pengaduan konsumen, Friderica menjelaskan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.
Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.
"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Friderica.
Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Friderica menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.
"Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya, jadi istilah ini di dunia psikologi ini dikenal sebagai bagaimana orang itu kemudian selalu lebih lagi, lebih lagi. Jadi berapapun penghasilan dia akan habis untuk mengikuti gaya hidupnya, dan ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada hutang," ujar Friderica.
Dengan berbagai istilah seperti Fear Of Missing Out (FOMO), hingga You Only Live Once (YOLO) yang mempengaruhi perilaku konsumtif, Friderica pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman yang sebetulnya melebihi kemampuan mereka untuk membayar.
Baca juga: OJK hentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjol ilegal
Baca juga: BSSN siap lakukan koordinasi kasus kebocoran data pinjol bersama Polri
Baca juga: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
Joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman sebelumnya.
"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring, Senin.
Dalam konteks peraturan pinjol, joki pinjol menurut Friderica melanggar aturan karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu)," ujar Friderica.
Hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Dalam pengaduan konsumen, Friderica menjelaskan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.
Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.
"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Friderica.
Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Friderica menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.
"Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya, jadi istilah ini di dunia psikologi ini dikenal sebagai bagaimana orang itu kemudian selalu lebih lagi, lebih lagi. Jadi berapapun penghasilan dia akan habis untuk mengikuti gaya hidupnya, dan ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada hutang," ujar Friderica.
Dengan berbagai istilah seperti Fear Of Missing Out (FOMO), hingga You Only Live Once (YOLO) yang mempengaruhi perilaku konsumtif, Friderica pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman yang sebetulnya melebihi kemampuan mereka untuk membayar.
Baca juga: OJK hentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjol ilegal
Baca juga: BSSN siap lakukan koordinasi kasus kebocoran data pinjol bersama Polri
Baca juga: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: