Ombudsman aktif periksa kewenangan pengawasan Bappebti
30 Oktober 2023 21:10 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia secara aktif memeriksa kewenangan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai respon atas laporan masyarakat yang mengalami kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Ombudsman akan terus melakukan upaya pemeriksaan ini. Jika memang semua potensi-potensi maladministrasi itu setelah diuji berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, maka Ombudsman akan menjatuhkan maladministrasi demi membaiknya tata kelola Bappebti di kemudian hari," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ombudsman menerima sebanyak 29 laporan atau aduan masyarakat yang mengalami kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Satu kasus yang dialami nasabah tengah dalam proses penyelesaian dan dimonitor Ombudsman.
Sementara enam laporan tengah memasuki tahap awal pemeriksaan dan 22 lainnya masih menunggu proses pemeriksaan. Menurut Ombudsman, enam laporan terkait kerugian di investasi sistem perdagangan alternatif (SPA) melibatkan PT MAF dan PT BF selaku perusahaan pialang berjangka, dengan klaim kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp3,6 miliar.
Ombudsman menilai penyelesaian kasus dugaan kecurangan perusahaan pialang yang ditangani oleh Bappebti berjalan lambat sehingga semakin merugikan masyarakat.
"Dari enam kasus ini, penanganan kasusnya (oleh Bappebti) sudah hampir lebih dari, paling sedikit 455 hari. Jadi orang ini (nasabah) sudah melapor ke Bappebti. Tapi karena tidak direspon, baru lapor ke Ombudsman," kata Yeka.
Dia menegaskan, Ombudsman akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti selama laporan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang pasti. Ombudsman menemukan tiga potensi maladministrasi yang dilakukan Bappebti berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.
Yeka mengingatkan bahwa Bappebti memiliki kewenangan khusus untuk menangani kasus dugaan kecurangan perusahaan pialang, salah satunya melakukan penyidikan tindak pidana di bidang berjangka komoditi.
Baca juga: Indonesia resmi punya bursa CPO
Baca juga: Ombudsman RI minta Bappebti beri sanksi perusahaan pialang yang curang
"Ombudsman akan terus melakukan upaya pemeriksaan ini. Jika memang semua potensi-potensi maladministrasi itu setelah diuji berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, maka Ombudsman akan menjatuhkan maladministrasi demi membaiknya tata kelola Bappebti di kemudian hari," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ombudsman menerima sebanyak 29 laporan atau aduan masyarakat yang mengalami kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Satu kasus yang dialami nasabah tengah dalam proses penyelesaian dan dimonitor Ombudsman.
Sementara enam laporan tengah memasuki tahap awal pemeriksaan dan 22 lainnya masih menunggu proses pemeriksaan. Menurut Ombudsman, enam laporan terkait kerugian di investasi sistem perdagangan alternatif (SPA) melibatkan PT MAF dan PT BF selaku perusahaan pialang berjangka, dengan klaim kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp3,6 miliar.
Ombudsman menilai penyelesaian kasus dugaan kecurangan perusahaan pialang yang ditangani oleh Bappebti berjalan lambat sehingga semakin merugikan masyarakat.
"Dari enam kasus ini, penanganan kasusnya (oleh Bappebti) sudah hampir lebih dari, paling sedikit 455 hari. Jadi orang ini (nasabah) sudah melapor ke Bappebti. Tapi karena tidak direspon, baru lapor ke Ombudsman," kata Yeka.
Dia menegaskan, Ombudsman akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti selama laporan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang pasti. Ombudsman menemukan tiga potensi maladministrasi yang dilakukan Bappebti berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.
Yeka mengingatkan bahwa Bappebti memiliki kewenangan khusus untuk menangani kasus dugaan kecurangan perusahaan pialang, salah satunya melakukan penyidikan tindak pidana di bidang berjangka komoditi.
Baca juga: Indonesia resmi punya bursa CPO
Baca juga: Ombudsman RI minta Bappebti beri sanksi perusahaan pialang yang curang
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023
Tags: