Menaker: Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting bagi PMI
30 Oktober 2023 16:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah melayani swafoto peserta Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) penting bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar terlindungi secara komprehensif.
"Bersama BPJAMSOSTEK, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon maupun pekerja migran Indonesia," ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Ida menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Ida mengemukakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca juga: Menaker harapkan Jamsostek dukung hunian terjangkau pekerja migran
Baca juga: Pekerja andalkan medsos sumber info Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Permenaker ini memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Menaker memaparkan dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkan tetap atau tidak ada kenaikan.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iuran tetap sama yaitu sebesar Rp370.000. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujarnya.
Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko," tuturnya.
Untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan. Selain itu santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.
"Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran Indonesia khususnya di Cilacap," demikian Ida Fauziyah.*
Baca juga: 125 pekerja terkena PHK manfaatkan JKP
Baca juga: Wapres berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan lindungi seluruh pekerja
"Bersama BPJAMSOSTEK, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon maupun pekerja migran Indonesia," ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Ida menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Ida mengemukakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca juga: Menaker harapkan Jamsostek dukung hunian terjangkau pekerja migran
Baca juga: Pekerja andalkan medsos sumber info Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Permenaker ini memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Menaker memaparkan dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkan tetap atau tidak ada kenaikan.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iuran tetap sama yaitu sebesar Rp370.000. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujarnya.
Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko," tuturnya.
Untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan. Selain itu santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.
"Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran Indonesia khususnya di Cilacap," demikian Ida Fauziyah.*
Baca juga: 125 pekerja terkena PHK manfaatkan JKP
Baca juga: Wapres berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan lindungi seluruh pekerja
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023
Tags: