Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan menyampaikan KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan.
Kemudian pihak SYL melalui Penasihat Hukum Radhie Noviadi Yusuf menanggapi bahwa permohonan penundaan waktu dari KPK terlalu lama. Dia pun meminta agar sidang digelar pada 6 November.
SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Hasil penyelidikan senjata di rumah SYL terdaftar
Baca juga: Firli ajukan penundaan pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK
Baca juga: Dewas KPK sudah periksa SYL soal pertemuan dengan Firli