Muhadjir: Pemuda harus diberi kesempatan jadi pemimpin
30 Oktober 2023 11:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy saat ditemui usai Talkshow "Suara Pemuda Menentukan Nasib Bangsa" di Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy mengatakan setiap pemuda di Indonesia harus diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin, termasuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut diungkapkan dalam menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Siapapun anak muda yg telah menunjukkan prestasinya, harus kita beri ruang, beri jalan yang bagus," kata Muhadjir saat ditemui usai Talkshow "Suara Pemuda Menentukan Nasib Bangsa" di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah perlu memberi kesempatan bagi pemuda untuk menjadi pemimpin sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan ke depan.
"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kerap dipandang sebelah mata, seperti kelompok masyarakat disabilitas.
"Artinya kita harus memberikan kesempatan bagi mereka yg sering dianggap sebelah mata. Ternyata kalau diberi peluang, mereka bisa berprestasi sebagaimana mereka yang dilihat dengan dua mata," kata Muhadjir merujuk perolehan medali emas Indonesia pada Asian Para Games 2023 yang mencapai 29 medali atau melampaui target sebesar 19 medali emas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian, Gibran yang berusia 36 tahun tetap bisa menjadi bakal cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Baca juga: Akademisi: Tak semua masyarakat persoalkan putusan MK soal usia capres
Baca juga: Anggota Komisi II: Putusan MK harus dikonsultasikan ke DPR dahulu
Hal tersebut diungkapkan dalam menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Siapapun anak muda yg telah menunjukkan prestasinya, harus kita beri ruang, beri jalan yang bagus," kata Muhadjir saat ditemui usai Talkshow "Suara Pemuda Menentukan Nasib Bangsa" di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah perlu memberi kesempatan bagi pemuda untuk menjadi pemimpin sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan ke depan.
"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kerap dipandang sebelah mata, seperti kelompok masyarakat disabilitas.
"Artinya kita harus memberikan kesempatan bagi mereka yg sering dianggap sebelah mata. Ternyata kalau diberi peluang, mereka bisa berprestasi sebagaimana mereka yang dilihat dengan dua mata," kata Muhadjir merujuk perolehan medali emas Indonesia pada Asian Para Games 2023 yang mencapai 29 medali atau melampaui target sebesar 19 medali emas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian, Gibran yang berusia 36 tahun tetap bisa menjadi bakal cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Baca juga: Akademisi: Tak semua masyarakat persoalkan putusan MK soal usia capres
Baca juga: Anggota Komisi II: Putusan MK harus dikonsultasikan ke DPR dahulu
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: