Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung.
"Memang ada usulan terhadap kasus Dada supaya dilakukan lidik, penyelidikan ya, karena dia tidak tertangkap tangan, ada usulan seperti itu, pimpinan dalam waktu dekat akan memutuskan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya usai pemeriksaan di KPK, mantan Sekretaris Daerah kota Bandung Edi Siswadi mengakui bahwa Dada Rosada yang memerintahkan pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk suap wakil ketua hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, uang tersebut berasal dari pinjaman pihak ketiga.
"Makanya evaluasi terhadap kasus Bandung dilakukan setelah dilakukan semua ekspose (gelar perkara), biasanya akan ada diskusi apakah ada kasus-kasus lain yang juga menjadi bagian, ini yang perlu didorong cepat dan salah satunya berkaitan dengan Dada, tapi belum diputuskan oleh pimpinan," tambah Bambang.
Penyelidikan tersebut diperlukan karena menurut Bambang, Dada tidak memiliki kaitan langsung antara Setyabudi sebagai penerima suap dan Asep Triana selaku perantara pemberi suap.
"Karena tidak ada kaitannya langsung, misalnya seperti kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) karena ketika AF selesai mendapatkan uang Rp1 miliar maka komunikasi pertama ke LHI, dan setelah itu LHI mengontak Rozi, jadi kaitannya sangat erat," ungkap Bambang.
KPK juga sudah memeriksa Dada sebanyak enam kali yaitu pada 20 Mei, selanjutnya 23 Mei, kemudian pada 27, 28 dan 29 Mei 2013 serta terakhir pada 4 Juni 2013 sebagai saksi, rencananya KPK akan memeriksa Dada pada 7 Juni tapi pemeriksaan tersebut ditunda karena Dada sakit.
Namun dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut Dada tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia hanya menjawab tidak benar saat ditanya apakah uang yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka dalam kasus ini, berasal dari pengumpulan uang para kepala dinas di pemerintah kota Bandung.
Dada juga mengaku tidak memerintahkan orang dekatnya Toto Hutagalung untuk memberikan uang kepada Setyabudi.
Pekan ini Dada akan kembali diperiksa oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang tersangka yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
KPK telusuri peran Dada Rosada
13 Juni 2013 12:39 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (ANTARA)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: