Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginstruksikan satuan pendidikan untuk segera mempercepat pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

“Kemendikbudristek terus menggenjot percepatan pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) menyatakan pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.

Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan non formal.

Rusprita menyatakan pihaknya menggandeng komunitas, khususnya yang bergerak di bidang pendidikan untuk membantu mendorong percepatan implementasi PPKSP dan pembentukan TPPK ini.

“Melalui jejaring yang mereka miliki, saya yakin kita akan mampu mempercepat pembentukan TPPK sesuai dengan target yang ada dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023,” ujarnya.

Beberapa komunitas yang aktif dalam proses pembentukan TPPK di satuan pendidikan, di antaranya Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, Komunitas Kami Pengajar, dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN).

Sebagai contoh, kata dia, para Ibu Penggerak yang tergabung dalam Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community tidak hanya aktif sebagai anggota TPPK di sekolah, namun juga memastikan dan mendorong kepala sekolah yang belum membentuk TPPK untuk segera membentuk TPPK.

Co-Founder Sidina Community Isti Budhi Setiawati menuturkan sejak lahirnya Permendikbudristek 46 Tahun 2023 pihaknya langsung bergerak aktif melakukan sosialisasi implementasi regulasi tersebut.

Dia menyebut banyak cara dilakukan, antara lain melalui kegiatan rutin yang dihadiri ratusan ibu penggerak serta membuka ruang diskusi terkait pembentukan TPPK.

“Dengan adanya Permendikbudristek ini peran masing-masing pihak, termasuk orang tua sudah dijelaskan secara detil melalui keterlibatan dalam TPPK,” kata Isti.

Sekretaris KGBN Daniel Sinaga memastikan ke depan sosialisasi implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023 juga akan dilakukan oleh seluruh anggota KGBN yang tersebar di 122 kabupaten/kota di 12 provinsi di Indonesia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menambahkan, keterlibatan multipihak menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023.

“Saya sangat berharap ketika kita semua bisa menjadi pelopor, anak-anak kita harus terlindungi dan tercegah, anak-anak kita harus menjadi generasi emas,” kata Ai.

Baca juga: Kemendikbudristek tekankan prinsip gotong royong tangani kekerasan
Baca juga: Kementerian PPPA wujudkan satuan pendidikan bebas dari kekerasan
Baca juga: FSGI dorong satuan pendidikan punya sistem kesehatan mental